REFORMASI PAJAK,LAHIRNYA UU PAJAK, DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN UU PAJAK DI INDONESIA
REFORMASI PAJAK DI INDONESIA
Tujuan utama pembaruan perpajakan nasional ini adalah
untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional
dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri. Dengan
reformasi pajak nasional sistem pajak yang berlaku semenjak Repelita IV akan
disederhanakan.
Dengan reformasi pajak diharapkan beban pajak akan makin
adil dan wajar, sehingga di satu pihak mendorong WP melaksanakan dengan
kesadaran kewajibannya membayar pajak dan di lain pihak menutup peluang-peluang
yang selama ini masih terbuka bagi WP untuk menghindari pajak.
Sistem perpajakan setelah reformasi berintikan
kesederhanaan, menunjang pemerataan dan memberikan kepastian. Sistem yang baru
tidak memungut pajak atas seluruh masyarakat, melainkan hanya sumbangan dari
hasil pemungutan pajak atas perusahaan-perusahaan besar dan individu yang
berpenghasilan.
• LATAR
BELAKANG
Reformasi pajak (tax reform) dilakukan karena
pemerintah menganggap bahwa peraturan perpajakan yang berlaku saat itu (1983
dan sebelumnya) adalah peninggalan kolonial Belanda.
Pada zaman kolonial pungutan pajak semata-mata
dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan pemerintahan penjajahan, sedangkan dalam
alam kemerdekaan pungutan pajak dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945.
Di samping itu, sumber minyak bumi dan gas alam tidak
dapat diperbarui, sehingga pemerintah menemukan sumber penggantinya demi
kelangsungan hidup negara Indonesia yaitu bertumpu pada pajak-pajak.
• TUJUAN
REFORMASI PERPAJAKAN
Tujuan utama dari pembaruan perpajakan sebagaiman
sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan RI, Bapak Radius Prawiro pada
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita
dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan segenap potensi
dan kemampuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan
negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.
Selain itu, reformasi pajak dilakukan agar sistem perpajakan dapat
lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perkembangan globalisasi yang
menuntut daya saing tinggi dengan negara lain. Tentu saja dengan memperhatikan
prinsip-prinsip perpajakan yang sehat seperti persamaan (equality),
kesederhanaan (simplicity), dan keadilan (fairness), sehingga tidak hanya
berdampak terhadap peningkatan kapasitas fiskal, melainkan juga
terhadap perkembangan kondisi ekonomi makro.
• PAJAK-PAJAK
YANG BERLAKU SEBELUM REFORMASI
Beberapa jenis pajak di Indinesia sebelum reformasi
perpajakan dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Sejak zaman
penjajahan Belanda diberlakukan UU yang mengatur pembayaran pajak, yaitu sbb :
- Staatsblad No 13 Th 1908 tentang Ordonansi Rumah Tangga
- Staatsblad No 498 Th 1921 tentang Aturan Bea Meterai
- Staatsblad No 291 Th 291 tentang Ordonansi Bea Balik Nama
- Staatsblad No 405 Th 1932 tentang Ordonansi Pajak Kekayaan
- Staatsblad No 718 Th 1934 tentang Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor
- Dan masih banyak UU lain..
• REFORMASI
PAJAK 1983
Reformasi pajak (tax reform) atau pembaruan
perpajakan, telah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1984. Bersamaan dengan
dikeluarkannya serangkaian undang-undang adalah sbb :
- UU No 6 Th 1983 tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No 7 Th 1983 tentang PPh, dan diubah menjadi UU No 7 Th 1991
- UU No 8 Th tentang PPN dan PPnBM, direncanakan diberlakukan th 1984 juga tetapi karena masih ada sesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka UU tersebut diperlakukan mulai 1 April 1985
- UU No 12 tentang PBB mulai diberlakukan tahun 1995
- UU No 13 tentang Bea Meterai mulai diberlakukan tahun 1995
• REFORMASI
PAJAK 1994
Reformasi perpajakan terus dilakukan perubahan dan
penyempurnaan sesuai dengan tuntutan perubahan sistem perekonomian. Setelah
satu dasawarsa peraturan pajak dilaksanakan diadakan lagi perubahan terhadap
peraturan perpajakan. UU pajak yang dikeluarkan adalah sbb :
- UU No 9 Th 1994 tentang UU No 6 Th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No 10 Th 1994 tentang Perubahan atas UU No 7 Th 1983 tentang PPh
- UU No 11 Th 1994 tentang UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
- UU No 12 Th 1994 tentang Perubahan atas UU No 12 tentang PBB
• REFORMASI
PAJAK 1997
Pada tahun 1997 dikeluarkan lagi serangkaian UU baru,
untuk melengkapi UU yang telah ada, adalah sbb :
- UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
• REFORMASI
PAJAK 2000
Pada tahun 2000 seiring dengan perkembangan sosial dan
ekonomi, pemerintah kembali mengeluarkan serangkaian UU untuk mengubah UU yang
telah ada, adalah sbb :
- UU No 16 Th 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Th 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
- UU No 17 Thn 2000 ttg Perubahan Ketiga atas UU No atas UU No 7 tahun 1983 tentang PPh
- UU No 18 Thn 2000 ttg Perubahan Kedua atas UU No 8 Tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM
- UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- UU No 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- UU No 34 Thn 2000 ttg Perubahan atas UU No 18 Thn 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah
• REFORMASI PAJAK 2000 (lanjutan)
Pada tahun 2000 untuk lebih memberikan rasa keadilan dan
kepastian hukum, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak pengganti UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak yang kurang berpihak pada WP.
Pada tanggal 27 Juli 2007 pemerintah mengesahkan UU No 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan agar lebih memberikan kepastian.
Kemudian pada tahun 2008 PPh diubah dengan UU No 36 Tahun
2008 dan PPn dan PPnBM diubah dengan UU No 42 Tahun 2009.
• REFORMASI PAJAK 2000 (lanjutan)
Tujuan dari penyempurnaan undang-undang pajak adalah
dalam rangka ekstensifikasi dan intesifikasi pengenaan dan pemungutan pajak
yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak, penghapusan
fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan merugikan
perekonomian nasional dan menutup peluang-peluang penghindaran pajak (loopholes).
Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam jangka pnjang
diharapkan dapat meningkatkan investasi dan penerimaan negara untuk menuju
kemandirian pembiayaan pembangunan.
SEJARAH
LAHIRNYA PAJAK DI INDONESIA
Pada mulanya pajak merupakan suatu
upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban
yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada
seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja
atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya
seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu
digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan
tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang
sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara
psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya
dibandingkan rakyat.
Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda hingga sebelum tahun 1983 telah diberlakukan cukup banyak Undang-Undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:
- Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
- Aturan Bea Meterai;
- Ordonansi Bea Balik Nama;
- Ordonansi Pajak Kekayaan;
- Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
- Ordonansi Pajak Upah;
- Ordonansi Pajak Potong;
- Ordonansi Pajak Pendapatan;
- Undang-Undang Pajak Radio;
- Undang-Undang Pajak Pembangunan I;
- Undang-Undang Pajak Peredaran;
kemudian dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat maka di undangkan lagi beberapa UU yaitu:
1. UU Pajak penjualan Tahun 1951 yang
diubah dengan UU No.2 tahun 1968
2. UU no.21 Tahun 1959 tentangpajak
deviden yang diubah dengan UU No.10 Tahun 1967 tentang pajak atas bunga,
deviden, dan royalty
3. UU No.19 tahun 1959 tentang
penagihan pajak Negara dengan surat Paksa
4. UU no.74 tahun 1958 tentang pajak bangsa asing
dan
5. UU no.8 Tahun 1967 tentang tata cara pemungutan
PPd, PKK dan PPs atau Tata cara MPS-MPO.
Kronologis
Undang-Undang Perpajakan Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini
Sejak tahun 1983, dunia perpajakan di Indonesia memasuki
babak baru yaitu dengan melakukan reformasi sistem dan ketentuan perpajakan.
Perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah sistem pemungutan pajak dari
sebelumnya yang masih menggunakan official assessment system yang diubah
menjadi self assessment system. Dalam sistem pemungutan pajak yang baru ini,
masyarakat dan Wajib Pajak yang berperan utama dalam melakukan proses
menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya
sendiri. Sejak tahun 1984 di Indonesia berlaku 9 (sembilan) Undang-Undang
Perpajakan. Kesembilan Undang-Undang ini hingga saat ini telah mengalami
perubahan yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
-
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
-
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 (Penetapan Pemberlakuan UU PPN)
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
-
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4. Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
5. Undang-Undang tentang Bea Meterai (BM)
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
6. Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 (Penetapan Pemberlakuan UU BPHTB)
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
7. Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
8. Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
9. Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
-
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Terimakasih Sharingnya sangat bermanfaat
BalasHapusuntuk pembahasan mengenai ketentuan tahun pajak mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi
https://www.krishandsoftware.com/blog/1413/ketentuan-perubahan-tahun-pajak/