BTemplates.com

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger

Business

Flickr Widget

Recent

Comments

Facebook

Popular Posts

Rabu, 23 Maret 2016

PENGERTIAN PENGHASILAN


PENGHASILAN
Pengertian Penghasilan
Penghasilan (income) berarti suatu penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikkan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanamann modal (PSAK Nomor 23 buku SAK 1994). Pengertian penghasilan dapat menjangkau keuntungan yang belum direalisasi, misalnya selisih lebih revaluasi aktiva tetap. Penghasilan dapat menambah atau menimbulkan berbagai jenis aktiva, atau mengurangi dan menyelesaikan kewajiban.
Konsep penghasilan untuk tujuan pajak penghasilan dapat berbeda dari konsep penghasilan pada akuntansi komersial, karena perpajakan umumnya berkaitan dengan keadilan vertikal dan horizontal serta dapt dipakai sebagai suatu instrumen kebijakan ekonomi dan sosial. Untuk keperluan perpajakan, terdapat dua pendekattan pendefinisian penghasilan, yaitu :
1. pendekatan sumber (Source concept of income)
Pendekatan pertama membatasi penghasilan untuk kepentingan pajak, berdasarkan pasal 2b penghasilan berasal dari :
a. Usaha dan tenaga
b. Harta tak bergerak
c. Harta bergerak
d. Hak atas pembayaran berkala
Menurut konsep sumber beberapa penghasilan menurut pengertian akuntansi komersial yang tidak tersebut dalam ketentuan perpajakan bukanlah merupakan penghasilan (menurut pajak)
2. Pendekatan pertambahan (accretion concept of income).
Pendekatan pertambahan terdapat dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Berbeda dengan konsep sumber, konsep pertambahan mendefinisikan istilah penghasilan secara meluas yang meliputi unsur pertambahan kekayaan dan pengeluaran konsumsi. Namun terdapat pendekatan (sintesis) dari kedua konsep itu dengan pembatasan definisi pada konsep pertambahan dan perluasan definisi pada konsep sumber yang akan memberikan jumlah penghasilan kena pajak yang relatif sama.
Secara sepintas tampak terdapat perbedaan konsep penghasilan antara akuntansi dan ketentuan perpajakan, terutama dari cara merumuskan pengertiannya. Namun, perbedaan itu hanya bersifat minor saja. Pada umumnya apa yang oleh akuntansi dianggap sebagai penghasilan akan dianggap begitu oleh ketentuan pajak. Misalnya, sehubungan dengan hibah tertentu dan deviden saham. Perbedaan yang lain kadangkala lebih bersifat perbedaan waktu pengakuan saja.
Pengakuan penghasilan : stelsel akrual dan stelsel kas
Untuk menentukan kapan penghasilan diterima atau diperoleh, Undang-Undang Perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak berdasarkan akrual dan kas basis. Pendekatan akrual mengakui penghasilan pada saat diperoleh, pendekatan kas mengakui penghasilan pada saat diterima. Namun, stelsel kas murni tidak dapat sepenuhnya digunakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Hal ini karena stelsel kas murni dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan penghasilan, artinya besar penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Untuk memakai stelsel kas dalam menghitung Pajak Penghasilan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik tunai maupun bukan. Akibatnya penghitungan harga pokok penjualan harus menyertakan seluruh pembelian dan persediaan.
(2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasikan, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
(3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten)
Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemakaian stelsel dalam perpajakan adalah stelsel akrual dan stelsel campuran (stelsel kas dengan akrual). Sekalipun demikian, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan pembukuan berdasarkan stelsel kas, asalkan ketika menghitung Penghasilan Kena Pajak syarat-syarat pemakaian stelsel kas dapat terpenuhi.

1.      Konsep Akuntansi
Para akuntan menggunakan pendekatan transaksi (transaction approach) dan konsep harga pertukaran (exchange price) sebagai dasar pengukuran penghasilan. Alasan utama digunakannya pendekatan dan harga demikian adalah karena transaksi yang sesungguhnya terjadi dan harga pertukaran bersifat obyektif dan dapat diverifikasi kebenarannya. Pendekatan transaksi dan harga pertukaran sebagai dasar pengukuran penghasilan bukan tanpa kelemahan atau keterbatasan. Salah satu kelemahan dari penggunaan konsep harga pertukaran adalah karena penghasilan diukur hanya berdasar jumlah rupiah absolut, tanpa mempetimbangkan kemungkinan adanya perubahan tingkat harga atau penurunan daya beli/inflasi.
Pengalaman tingkat inflasi yang relatif tinggi dibeberapa negara maju, telah membuat sebagian akuntan untuk memikirkan kembali kemungkinan diaplikasikannya model-model akuntansi dengan mempertimbangkan perubahan tingkat harga (current cost accounting model, general price level accounting model, replacement cost accounting model); yang sebagai konsekuensinya harus mengakui keuntungan yang belum direalisasikan sebagai komponen penghasilan. Namun pada umumnya, para akuntan tetap bersikukuh untuk tidak beranjak dari model akuntansi berdasar harga historis (historis cost accounting model), yang tidak mengakui keuntungan yang belum direalisasikan sebagai komponen penghasilan.
Secara garis besar, perbedaan antara konsep akuntansi dengan konsep ekonomik menyangkut penghasilan dapat diakui sebagai berikut. Menurut konsep ekonomik, penghasilan meliputi semua keuntungan dan kerugian; dari manapun sumbernya, yang didalam pengukuran atau penentuan jumlahnya harus mempertimbangkan efek perubahan tingkat harga. Sedang menurut konsep akuntansi, penghasilan hanya meliputi keuntungan yang direalisasikan dan semua kerugian (termasuk yang belum sesungguhnya terjadi namun besar kemungkinannya akan terjadi); yang di dalam pengukuran atau penentuan jumlahnya tidak perlu mempertimbangkan efek perubahan tingkat harga.


1.1  Pengertian Penghasilan Menurut Akuntansi
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:12), penghasilan didefinisikan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
Berdasarkan definisi di atas, penghasilan meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gains). Pendapatan (revenues) timbul dari pelaksanaan aktivitas perusahaan yang bisa dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, deviden, royalty dan sewa. Sedangkan keuntungan (gains) mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa. Keuntungan mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi dan dengan demikian pada hakikatnya tidak berbeda dengan pendapatan. Oleh karena itu, pos ini tidak di pandang sebagai unsur terpisah dari penghasilan.
1.2  Pengertian Penghasila Menurut Pajak
Definisi penghasilan menurut UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.


0 komentar:

Posting Komentar