PENGERTIAN PENGHASILAN
PENGHASILAN
Pengertian
Penghasilan
Penghasilan (income) berarti suatu penambahan aktiva atau
penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikkan ekuitas yang tidak berasal
dari kontribusi penanamann modal (PSAK Nomor 23 buku SAK 1994). Pengertian
penghasilan dapat menjangkau keuntungan yang belum direalisasi, misalnya
selisih lebih revaluasi aktiva tetap. Penghasilan dapat menambah atau
menimbulkan berbagai jenis aktiva, atau mengurangi dan menyelesaikan kewajiban.
Konsep penghasilan untuk tujuan pajak penghasilan dapat
berbeda dari konsep penghasilan pada akuntansi komersial, karena perpajakan
umumnya berkaitan dengan keadilan vertikal dan horizontal serta dapt dipakai
sebagai suatu instrumen kebijakan ekonomi dan sosial. Untuk keperluan
perpajakan, terdapat dua pendekattan pendefinisian penghasilan, yaitu :
1. pendekatan sumber (Source concept of income)
Pendekatan
pertama membatasi penghasilan untuk kepentingan pajak, berdasarkan pasal 2b
penghasilan berasal dari :
a. Usaha dan tenaga
b. Harta tak bergerak
c. Harta bergerak
d. Hak atas pembayaran berkala
Menurut
konsep sumber beberapa penghasilan menurut pengertian akuntansi komersial yang
tidak tersebut dalam ketentuan perpajakan bukanlah merupakan penghasilan
(menurut pajak)
2. Pendekatan pertambahan (accretion concept of
income).
Pendekatan
pertambahan terdapat dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Berbeda dengan konsep
sumber, konsep pertambahan mendefinisikan istilah penghasilan secara meluas
yang meliputi unsur pertambahan kekayaan dan pengeluaran konsumsi. Namun
terdapat pendekatan (sintesis) dari kedua konsep itu dengan pembatasan definisi
pada konsep pertambahan dan perluasan definisi pada konsep sumber yang akan
memberikan jumlah penghasilan kena pajak yang relatif sama.
Secara sepintas tampak terdapat perbedaan konsep penghasilan
antara akuntansi dan ketentuan perpajakan, terutama dari cara merumuskan
pengertiannya. Namun, perbedaan itu hanya bersifat minor saja. Pada umumnya apa
yang oleh akuntansi dianggap sebagai penghasilan akan dianggap begitu oleh
ketentuan pajak. Misalnya, sehubungan dengan hibah tertentu dan deviden saham.
Perbedaan yang lain kadangkala lebih bersifat perbedaan waktu pengakuan saja.
Pengakuan
penghasilan : stelsel akrual dan stelsel kas
Untuk menentukan kapan penghasilan diterima atau diperoleh,
Undang-Undang Perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan yang diselenggarakan
oleh wajib pajak berdasarkan akrual dan kas basis. Pendekatan akrual mengakui
penghasilan pada saat diperoleh, pendekatan kas mengakui penghasilan pada saat
diterima. Namun, stelsel kas murni tidak dapat sepenuhnya digunakan dalam
penghitungan Pajak Penghasilan. Hal ini karena stelsel kas murni dapat
mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan penghasilan, artinya besar
penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan
kas dan pengeluaran kas. Untuk memakai stelsel kas dalam menghitung Pajak
Penghasilan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode
harus meliputi seluruh penjualan, baik tunai maupun bukan. Akibatnya
penghitungan harga pokok penjualan harus menyertakan seluruh pembelian dan
persediaan.
(2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan
hak-hak yang dapat diamortisasikan, biaya-biaya yang dikurangkan dari
penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
(3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat
asas (konsisten)
Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, dapat dikatakan
bahwa pemakaian stelsel dalam perpajakan adalah stelsel akrual dan stelsel
campuran (stelsel kas dengan akrual). Sekalipun demikian, Wajib Pajak tetap
dapat menggunakan pembukuan berdasarkan stelsel kas, asalkan ketika menghitung
Penghasilan Kena Pajak syarat-syarat pemakaian stelsel kas dapat terpenuhi.
1. Konsep Akuntansi
Para akuntan menggunakan pendekatan transaksi (transaction approach) dan
konsep harga pertukaran (exchange price) sebagai dasar pengukuran penghasilan.
Alasan utama digunakannya pendekatan dan harga demikian adalah karena transaksi
yang sesungguhnya terjadi dan harga pertukaran bersifat obyektif dan dapat
diverifikasi kebenarannya. Pendekatan transaksi dan harga pertukaran sebagai
dasar pengukuran penghasilan bukan tanpa kelemahan atau keterbatasan. Salah
satu kelemahan dari penggunaan konsep harga pertukaran adalah karena
penghasilan diukur hanya berdasar jumlah rupiah absolut, tanpa mempetimbangkan
kemungkinan adanya perubahan tingkat harga atau penurunan daya beli/inflasi.
Pengalaman tingkat inflasi yang relatif tinggi dibeberapa negara maju,
telah membuat sebagian akuntan untuk memikirkan kembali kemungkinan
diaplikasikannya model-model akuntansi dengan mempertimbangkan perubahan
tingkat harga (current cost accounting model, general price level accounting
model, replacement cost accounting model); yang sebagai konsekuensinya harus
mengakui keuntungan yang belum direalisasikan sebagai komponen penghasilan.
Namun pada umumnya, para akuntan tetap bersikukuh untuk tidak beranjak dari
model akuntansi berdasar harga historis (historis cost accounting model), yang
tidak mengakui keuntungan yang belum direalisasikan sebagai komponen
penghasilan.
Secara garis besar, perbedaan antara konsep akuntansi dengan konsep
ekonomik menyangkut penghasilan dapat diakui sebagai berikut. Menurut konsep
ekonomik, penghasilan meliputi semua keuntungan dan kerugian; dari manapun
sumbernya, yang didalam pengukuran atau penentuan jumlahnya harus
mempertimbangkan efek perubahan tingkat harga. Sedang menurut konsep akuntansi,
penghasilan hanya meliputi keuntungan yang direalisasikan dan semua kerugian
(termasuk yang belum sesungguhnya terjadi namun besar kemungkinannya akan
terjadi); yang di dalam pengukuran atau penentuan jumlahnya tidak perlu
mempertimbangkan efek perubahan tingkat harga.
1.1 Pengertian Penghasilan Menurut Akuntansi
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:12), penghasilan didefinisikan
sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi tertentu
dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman
modal.
Berdasarkan definisi di atas, penghasilan meliputi pendapatan (revenues)
maupun keuntungan (gains). Pendapatan (revenues) timbul dari pelaksanaan
aktivitas perusahaan yang bisa dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti
penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, deviden, royalty dan sewa. Sedangkan
keuntungan (gains) mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan
dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas
perusahaan yang biasa. Keuntungan mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi dan
dengan demikian pada hakikatnya tidak berbeda dengan pendapatan. Oleh karena
itu, pos ini tidak di pandang sebagai unsur terpisah dari penghasilan.
1.2 Pengertian Penghasila Menurut Pajak
Definisi penghasilan menurut UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
0 komentar:
Posting Komentar