REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DENGAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL
A.
REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DENGAN
LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Koreksi fiskal bertujuan untuk menyesuaikan laba
komersial (yaitu laba
yang dihitung menurut Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) dengan ketentuan-ketentuan perpajakan
sehingga diperoleh laba fiskal.
Laporan Perhi-tungan Laba-Rugi yang dibuat perusahaan merupakan laporan keuangan yang disusun
berdasarkan Prinsip Akuntansi
Berlaku Umum. Oleh karena itu agar dapat menghitung besarnya pajak penghasilan yang
terutang, perusahaan harus melakukan
penyesuaian laporan perhitungan rugi-la-banya tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan
peraturan undang-undang perpajakan.
Langkah penyesuaian ini dilakukan dengan cara mencari pos-pos rekening yang berbeda perlakuan
antara prinsip akun-tansi berlaku
umum dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Pos-pos rekening ini yang perlu
dilakukan koreksi fiskal.
Timbulnya
Koreksi Fiskal
Hal-hal yang menimbulkan perbedaan antara Prinsip
Akuntansi
Berlaku
Umum dengan UU Perpajakan antara lain :
a. Perbedaan Konsep
Penghasilan
Contoh:
(1) Deviden yang
diterima oleh PT, Yayasan, Koperasi, BUMN/BUMD,
(2) Sisa Cadangan
Kerugian Piutang bagi Bank, Leasing dan Asuransi
b. Perbedaan Cara
Pengukuran Penghasilan
Contoh :
Penjualan diukur
sebesar jumlah yang dibebankan kepada pembeli tidak
melihat apakah ada hubungan istimewa atau tidak.
c. Perbedaan Konsep
Biaya
Pengeluaran yang dapat
dibebankan sebagai biaya adalah semua pengorbanan
ekonomis dalam rangka memperoleh barang dan jasa.
Tidak terbatas hanya biaya untuk mendapatakan, menagih dan memelihara penghasilan saja.
Singkatnya, biaya menurut pajak adalah
pengeluaran-pengeluaran yang ada kaitan langsung dengan perolehan penghasilan
d. Perbedaan Cara
Pengukuran Biaya
Sama dengan cara
pengukuran penghasilan, jika ada transaksi yang tidak
wajar karena hubungan istimewa maka transaksi
tersebut harus dikoreksi.
e. Perbedaan Cara
Pembebanan atau Alokasi Biaya
Contoh :
(1) Penyusutan, hanya
metode Garis Lurus dan Saldo Menurun dengan
tarif yang telah ditentukan.
(2) Pengakuan Kerugian
Piutang hanya menggunakan metode langsung
(3) Penilaian
Persediaan hanya menggunakan metode rata-rata dan FIFO
f. Adanya penghasilan
yang kena pajak penghasilan secara final.
Penghasilan yang
dikenakan pajak secara final berarti telah diperhitungkan
pajak penghasilannya sehingga tidak perlu diperhitungkan
lagi dalam menghitung pajak penghasilan di akhir tahun
maka harus dikeluarkan dari laporan perhitungan laba-rugi.
4.
Jenis Koreksi Fiskal
a.
Koreksi Fiskal Positif
Koreksi
Fiskal Positif (FKP) adalah koreksi fiskal yang menambah besarnya laba kena pajak.
b.
Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi
Fiskal Negatif (FKN) adalah koreksi fiskal yang mengurangi
laba kena pajak
Secara umum terdapat
dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi
komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi
fiskal, yaitu:
a.
Beda Tetap (Permanent Different)
Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan
baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan
Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan
tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi
karena beda tetap terjadi karena :
Menurut akuntansi
komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan
merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan
Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
Menurut akuntansi
komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah
dikenakan PPh Final, contohnya:
1.
Bunga Deposito dan Tabungan lainnya
2.
Penghasilan berupa hadiah undian
3.
Penghasilan dari transaksi pengalihan
harta berupa tanah dan/ atau
4.
bangunan,
5.
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan
6.
Penghasilan dari persewaan
7.
tanah dan/atau bangunan
8.
dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)
Dalam hal pengakuan
biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial
merupakan biaya, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang
dapat mengurangi penghasilan bruto, misalnya:
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan ;
1.
yang bukan objek pajak;
2.
yang pengenaan pajaknya bersifat final;
3.
yang dikenakan pajak berdasarkan norma
penghitungan penghasilan
4.
penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan
dalam bentuk natura dan kenikmatan
Koreksi atas beda tetap
penghasilan akan menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakuai
oleh akuntansi komersial namun secara
fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun
karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang
yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil.
Koreksi atas beda tetap biaya akan
menyebabkan koreksi positif artinya biaya yang diakuai oleh akuntansi komersial
namun secara fiskal harus dikoreksi,
akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan menyebabkan
PPh terutang akan lebih besar.
b. Beda Waktu (Time
Different)
Beda Waktu merupakan
perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial
dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi
fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan
penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
Penerimaan penghasilan cash basis untuk
lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus
dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost
with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus
diakui sekaligus pada saat diterima.
Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena
beda waktu terjadi karena :
1.
Perbedaan metode penyusutan, dimana
menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode
garis lurus dan saldo menurun
2.
Perbedaan metode penilaian persediaan,
dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan
hanya metode rata-rata dan FIFO
3.
Penyisihan piutang tak tertagih, dimana
menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan
kecuali untuk usaha-usaha tertentu
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan
koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi
negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba
kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya
akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang.
B.
LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASI
Dalam praktek bisnis sering dijumpai
suatu perseroan dikuasai perseroan lain dengan berbagai maksud. Penguasa
perseroan lain umumnya dilakukan melalui kepemilikan sebagaian atau seluruh
saham. Apabila jumlah saham cukup untuk menguasai suatu perusahaan maka
manajemen perseroaan tersebut sepenuhnya dibawah pengawasan pemilik saham
terbesar. Perseroaan yang dikuasai disebut anak perusahaan sedangkan yang
menguasai dinamakan induk perusahaan. Sistem penguasaan beberapa perusahaan
oleh induk perusahaan disebut dalam bahasa asing holding company. Contohnya yang dikenal di Indonesia adalah PT
Astra Internasional.
Mantab artikelnya bro, ijin nyimak
BalasHapusNice info bro, boleh liat artikel saya juga ya PENGERTIAN KOREKSI FISKAL
BalasHapusCASINO PRAGMATIC PLAY LIVE WITH SITUS JUNIOR
BalasHapusCASINO 태백 출장샵 PRAGMATIC PLAY 의정부 출장샵 LIVE WITH SITUS JUNIOR HEARTS The Borgata Hotel Casino 출장안마 & Spa, 동두천 출장마사지 Atlantic City. 서울특별 출장안마