PERNGERTIAN AKUNTANSI PAJAK HUBUNGAN AKUNTANSI DENGAN PAJAK
PENDAHULUAN
PERNGERTIAN
AKUNTANSI PAJAK
HUBUNGAN
AKUNTANSI DENGAN PAJAK
1.1
Pengertian Akuntansi Pajak
1.1.1.
Pengertian
Akuntansi
Menurut Wild & Kwok (2011: 4-7) akuntansi adalah
sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Akuntansi
mengacu pada 3 (tiga) aktivitas dasar yaitu mengindentifikasi, merekam dan mengomunikasikan
kejadian ekonomi yang terjadi pada organisasi untuk kepentingan pihak pengguna.
Pengguna laporan keuangan terdiri dari pengguna internal dan pengguna
eksternal. Contoh, pengguna internal adalah individu-individu di dalam
perusahaan yang berkepentingan untuk merencanakan, mengoordinasikan, dan
menjalankan kegiatan bisnis perusahaan, seperti manager,
supervisor, direktur, internal audit dan karyawan perusahaan. Contoh, pengguna
eksternal adalah individu dan organisasi di luar perusahaan yang membutuhkan
informasi keuangan mengenai perusahaan, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP),
pemegang saham, pelanggan, dan pemerintah.
1.1.2.
Siklus Akuntansi
Siklus Akuntansi dilakukan mulai dari:
1.
Menganalisis transaksi-transaksi yang
dipersiapkan untuk jurnal
2.
Mencatat akun-akun, termasuk debit dan
kredit dalam jurnal
3.
Mentransfer debit dan kredit dari jurnal
ke buku besar
4.
Meringkas akun buku besar disesuaikan
dan jumlah
5.
Mencatat penyesuaian untuk membawa saldo
rekening up to date, menjurnal dan posting penyesuaian
6.
Menyesuaikan akun buku besar dan jumlah
7.
Menggunakan neraca saldo setelah
disesuaikan untuk mempersiapkan laporan keuangan
8.
Menjurnal dan posting entry untuk
menutup akun sementara
9.
Tes keakuratan dari prosedur penutupan
10.
Jurnal pembalik dalam periode berikutnya
(pilihan)
1.1.3.
Laporan Keuangan
Pengukuran
laporan keuangan menurut SAK-ETAP masih menggunakan dimensi waktu masa lalu
yang berbasis biaya historis. Dari proses pembuatannya maka laporan keuangan
terbagi menjadi:
A. Laporan
Laba Rugi
Laporan yang menyajikan penghasilan
dan beban entitas untuk suatu periode yang merupakan kinerja keuangannya.
Laporan ini didasarkan pada konsep penandingan, yaitu suatu konsep yang
menandingkan beban dengan penghasilan yang dihasilkan selama periode terjadinya
beban tersebut.
B. Laporan
Perubahan Ekuitas
Laporan yang menunjukkan perubahan
ekuitas pemilik yang terjadi selama periode waktu tertentu, misalnya sebulan
atau setahun. Laporan ini dibuat setelah laporan laba rugi tetapi sebelum
neraca, karena jumlah ekuitas pemilik pada akhir periode harus dilaporkan di
neraca.
C. Neraca
Neraca atau laporan posisi keuangan
adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang yang dihasilkan pada
akhir periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada
akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu asset, liabilitas,
dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi
ASET = LIABILITAS + EKUITAS
D. Laporan
Arus Kas
Laporan yang menyajikan informasi
perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukan secara
terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi,
investasi, dan pendanaan.
1.2.1. Pengertian Pajak
Pasal 1 angka 1 UU KUP : Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Dari
definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.
Iuran dari rakyat kepada Negara
Yang
berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan
barang).
2.
Berdasarkan undang-undang
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3.
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.
Di gunakan untuk membiayai rumah tangga
Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
1.2.2. Fungsi Pajak
Pajak
memiliki beberapa fungsi yaitu:
1. Fungsi
penerimaan (budgetair)
Pajak
berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran
pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, yang
dikelola dalam APBN.
2. Fungsi
mengatur (regulerend)
Pajak
berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan social dan ekonomi. Sebagai
contoh, pajak yang tinggi di kenakan atas minuman keras untuk menekan konsumsi
minuman keras.
3. Fungsi
stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi
redistribusipendapatan
Pajak
digunakan untuk membiayai kepentingan umum,termasuk pembangunan,sehingga
membuka kesempaatan kerja, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan
masyarakat.
1.2.3
Jenis-jenis pajak
Berdasarkan
institusi pengelolanya, pajak dibedaakan menjadi:
1) Pajak
pusat, adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan diadministrasikan
oleh DJP meliputi:
·
Pajak penghasilan (PPh)
·
Pajak pertambahan nilai (PPN)
·
Pajak penjualan barang mewah (PPnBM)
·
Pajak bumi dan bangunan (PBB) sector pertanian, perkebunan
dan kehutanan, dan
·
Bea meterai
2) Pajak
daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga pemerintah daerah. Pajak daerah dikenakan berdasarkan
peraturaan daerah terkait, baik pemda tingkat I maupun pemda tingkat II,
meliputi :
·
Pajak kendaraan bermotor,
·
Bea balik nama,
·
Pajak hotel,
·
Pajak reklame,
·
Pajak perolehan ha katas tanah dan
bangunan (BPHTB)
·
PBB sector perkotaan dan pedesaan (PBB
sector P2)
Berdasarkan sifatnya,
pajak dibedakan menjadi 2 jenis :
1) Pajak
langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh WP yang
bersangkutan dan tidak limpahkan kepada orang lain. Contohnya, pajak
penghasilan (PPh)
2) Pajak
tidak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dipikul langsung oleh WP,
melainkan dilimpahkan kepada orang lain yakni konsumen akhir. Contohnya, pajak
penjualan (PPn) dan pajak pertambahan nilai (PPN)
Berdasarkan
sasarannya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1) Pajak
subjektif adalah pajak yang berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya
ditentukan syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP.
Contohnya, pajak penghasilan (PPh)
2) Pajak
Objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan diri
WP. Contohnya, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.
1.2.4. Sistem Pemungutan Pajak
System
pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi:
1) Official
Assessment System
Adalah system pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetukan besarnya pajak yang
terutang, sedangkan WP bersifat pasif. Utang pajak timbul setelah diterbitkan
surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak oleh pegawai
pajak. Contoh : PBB.
2) Self
Assessment System
Adalah system pemungutan pajak yang
memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada WP untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang dibayar. Contoh :
PPh Badan atau Orang Pribadi.
3) Withholding
Assessment System
Adalah suatu system pemungutan
pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh WP. Contohnya : PPh Pasal 21.
2.1. Hubungan Akuntansi dengan Pajak
Akuntansi menyajikan informasi tentang
keadaan yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak – pihak
lain yang berkepentingan dengan tujuan untuk menilai kondisi dan kinerja
perusahaan. Sedangkan dalam perpajakan menggunakan istilah
pembukuan/pencatatan, bukan menggunakan istilah akuntansi. Pembukuan/pencatatan
sendiri memiliki lingkup yang lebih sempit dibandingkan dengan akuntansi.
Akuntansi pajak,
merupakan bagian dalam akuntansi yang timbul dari unsur spesialisasi yang
menuntut keahlian dalam bidang tertentu. Akuntansi pajak tercipta karena adanya
suatu prinsip dasar yang diatur dalam UU perpajakan dan pembentukannya
terpengaruh oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan
pemerintah. Tujuan dari akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak
terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Akuntansi pajak digunakan
untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.Akuntansi Komersial
disusun dan disajikan berdasarkan SAK. Namun untuk kepentingan perpajakan,
akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di
indonesia. Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan antara ketentuan akuntansi
dengan ketentuan perpajakan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak,
maka UU perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi agar tidak menimbulkan
kerugian materia bagi wp yang bersangkutan.
Tujuan Pelaporan keuangan Perpajakan yaitu menyajikan informasi sebagai bahan
menghitung Penghasilan Kena Pajak,terutama dalam sistem self assesment sebagai
laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi
setiap WP. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat,
meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan
kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan Akuntansi Pajak disusun serta
disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada
ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.
2.2. Peranan Akuntansi Pajak
Bagaimana Peranan Akuntansi Pajak
pada Perusahaan? Berikut beberapa peran akuntansi pajak diperusahaan yang
ternyata cukup signifikan :
1. Merencanakan strategi perpajakan
bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
2. Menganalisa serta memprediksi
potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
3. Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta
menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial.
4. Mendokumentasikan dan mengarsipkan
perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan pemeriksaan/penilaian
kembali dan evaluasi.
0 komentar:
Posting Komentar