BTemplates.com

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger

Business

Flickr Widget

Recent

Comments

Facebook

Popular Posts

Rabu, 23 Maret 2016

PERNGERTIAN AKUNTANSI PAJAK HUBUNGAN AKUNTANSI DENGAN PAJAK


PENDAHULUAN
PERNGERTIAN AKUNTANSI PAJAK
HUBUNGAN AKUNTANSI DENGAN PAJAK

1.1              Pengertian Akuntansi Pajak
1.1.1.      Pengertian Akuntansi
Menurut Wild & Kwok (2011: 4-7) akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Akuntansi mengacu pada 3 (tiga) aktivitas dasar yaitu mengindentifikasi, merekam dan mengomunikasikan kejadian ekonomi yang terjadi pada organisasi untuk kepentingan pihak pengguna. Pengguna laporan keuangan terdiri dari pengguna internal dan pengguna eksternal. Contoh, pengguna internal adalah individu-individu di dalam perusahaan yang berkepentingan untuk merencanakan, mengoordinasikan, dan menjalankan kegiatan bisnis perusahaan, seperti manager, supervisor, direktur, internal audit dan karyawan perusahaan. Contoh, pengguna eksternal adalah individu dan organisasi di luar perusahaan yang membutuhkan informasi keuangan mengenai perusahaan, seperti Kantor Akuntan Publik (KAP), pemegang saham, pelanggan, dan pemerintah.
1.1.2.    Siklus Akuntansi
 Siklus Akuntansi dilakukan mulai dari:
1.      Menganalisis transaksi-transaksi yang dipersiapkan untuk jurnal
2.      Mencatat akun-akun, termasuk debit dan kredit dalam jurnal
3.      Mentransfer debit dan kredit dari jurnal ke buku besar
4.      Meringkas akun buku besar disesuaikan dan jumlah
5.      Mencatat penyesuaian untuk membawa saldo rekening up to date, menjurnal dan posting penyesuaian
6.      Menyesuaikan akun buku besar dan jumlah
7.      Menggunakan neraca saldo setelah disesuaikan untuk mempersiapkan laporan keuangan
8.      Menjurnal dan posting entry untuk menutup akun sementara
9.      Tes keakuratan dari prosedur penutupan
10.  Jurnal pembalik dalam periode berikutnya (pilihan)
1.1.3.      Laporan Keuangan
Pengukuran laporan keuangan menurut SAK-ETAP masih menggunakan dimensi waktu masa lalu yang berbasis biaya historis. Dari proses pembuatannya maka laporan keuangan terbagi menjadi:
A.      Laporan Laba Rugi
Laporan yang menyajikan penghasilan dan beban entitas untuk suatu periode yang merupakan kinerja keuangannya. Laporan ini didasarkan pada konsep penandingan, yaitu suatu konsep yang menandingkan beban dengan penghasilan yang dihasilkan selama periode terjadinya beban tersebut.
B.       Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas pemilik yang terjadi selama periode waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun. Laporan ini dibuat setelah laporan laba rugi tetapi sebelum neraca, karena jumlah ekuitas pemilik pada akhir periode harus dilaporkan di neraca.
C.       Neraca
Neraca atau laporan posisi keuangan adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang yang dihasilkan pada akhir periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu asset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi
ASET = LIABILITAS + EKUITAS
D.      Laporan Arus Kas
Laporan yang menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.



1.2.1. Pengertian Pajak
Pasal 1 angka 1 UU KUP : Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.      Iuran dari rakyat kepada Negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2.      Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.      Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.      Di gunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
1.2.2. Fungsi Pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi yaitu:
1.      Fungsi penerimaan (budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, yang dikelola dalam APBN.
2.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan social dan ekonomi. Sebagai contoh, pajak yang tinggi di kenakan atas minuman keras untuk menekan konsumsi minuman keras.
3.      Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4.      Fungsi redistribusipendapatan
Pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum,termasuk pembangunan,sehingga membuka kesempaatan kerja, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat.
1.2.3 Jenis-jenis pajak
Berdasarkan institusi pengelolanya, pajak dibedaakan menjadi:
1)      Pajak pusat, adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan diadministrasikan oleh DJP meliputi:
·         Pajak penghasilan (PPh)
·         Pajak pertambahan nilai (PPN)
·         Pajak penjualan barang mewah (PPnBM)
·         Pajak bumi dan bangunan (PBB) sector pertanian, perkebunan dan kehutanan, dan
·         Bea meterai
2)      Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah. Pajak daerah dikenakan berdasarkan peraturaan daerah terkait, baik pemda tingkat I maupun pemda tingkat II, meliputi :
·         Pajak kendaraan bermotor,
·         Bea balik nama,
·         Pajak hotel,
·         Pajak reklame,
·         Pajak perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB)
·         PBB sector perkotaan dan pedesaan (PBB sector P2)
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis :
1)      Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh WP yang bersangkutan dan tidak limpahkan kepada orang lain. Contohnya, pajak penghasilan (PPh)
2)      Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dipikul langsung oleh WP, melainkan dilimpahkan kepada orang lain yakni konsumen akhir. Contohnya, pajak penjualan (PPn) dan pajak pertambahan nilai (PPN)

Berdasarkan sasarannya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1)      Pajak subjektif adalah pajak yang berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya ditentukan syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP. Contohnya, pajak penghasilan (PPh)
2)      Pajak Objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan diri WP. Contohnya, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai.
1.2.4. Sistem Pemungutan Pajak
System pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi:
1)      Official Assessment System
Adalah system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetukan besarnya pajak yang terutang, sedangkan WP bersifat pasif. Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak oleh pegawai pajak. Contoh : PBB.
2)      Self Assessment System
Adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang dibayar. Contoh : PPh Badan atau Orang Pribadi.
3)      Withholding Assessment System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP. Contohnya : PPh Pasal 21.



2.1. Hubungan Akuntansi dengan Pajak
     Akuntansi menyajikan informasi tentang keadaan yang terjadi selama periode tertentu bagi manajemen atau pihak – pihak lain yang berkepentingan dengan tujuan untuk menilai kondisi dan kinerja perusahaan. Sedangkan dalam perpajakan menggunakan istilah pembukuan/pencatatan, bukan menggunakan istilah akuntansi. Pembukuan/pencatatan sendiri memiliki lingkup yang lebih sempit dibandingkan dengan akuntansi.
Akuntansi pajak, merupakan bagian dalam akuntansi yang timbul dari unsur spesialisasi yang menuntut keahlian dalam bidang tertentu. Akuntansi pajak tercipta karena adanya suatu prinsip dasar yang diatur dalam UU perpajakan dan pembentukannya terpengaruh oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan pemerintah. Tujuan dari akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Akuntansi pajak digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.Akuntansi Komersial disusun dan disajikan berdasarkan SAK. Namun untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di indonesia. Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan perpajakan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak, maka UU perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi agar tidak menimbulkan kerugian materia bagi wp yang bersangkutan.
Tujuan Pelaporan keuangan Perpajakan yaitu menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak,terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan Akuntansi Pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.

2.2. Peranan Akuntansi Pajak
Bagaimana Peranan Akuntansi Pajak pada Perusahaan? Berikut beberapa peran akuntansi pajak diperusahaan yang ternyata cukup signifikan :
1.      Merencanakan strategi perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
2.      Menganalisa serta memprediksi potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
3.      Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial.
4.      Mendokumentasikan dan mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.





0 komentar:

Posting Komentar