BTemplates.com

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger

Business

Flickr Widget

Recent

Comments

Facebook

Popular Posts

Rabu, 23 Maret 2016

PEMBUKUAN / PENCATATAN PERPAJAKAN


PEMBUKUAN
2.1. Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan
Pembukuan / pencatatan pajak di pergunakan sebagai dasar penghitungan pajak terutang pada suatu tahun pajak, selain itu, informasi yang benar dan lengkap penghasilan wajib pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar senilai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Untuk dapat  menyajikan informasi  yang di maksud. Wajib pajak harus menyelengarakan pembukuan. Dimana dengan pembukuan tersebut wajib pajak dapat mengetahui sendiri berapa besanya pajak terutang, menyetor dan melapor pajak.
Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal). Dengan adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal, maka sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Pengertian Pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang
a.     Keadaan harta
b.     Kewajiban atau utang
c.      Modal
d.     Penghasilan dan biaya
e.      Harga perolehan dan penyerahan barang / jasa yang
- Terutang pajak pertambahan nilai (PPN)
- Tidak terutang PPN
- Dikenakan PPN dengan tarif 0%
- Dikenakan pajak penjualan atas barang mewah

Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
1. Wajib Pajak (WP) Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).
B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
E.Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Tujuannya adalah untuk mempermudah:
1. Pengisian SPT;
2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3. Penghitungan PPN dan PPnBM;
4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
MASIH banyak Wajib Pajak yang kebingungan dengan konsep pembukuan atau pencatatan. Selain bingung tentang konsepnya, Wajib Pajak juga bingung menentukan apakah harus menggunakan pembukuan, atau pencatatan? Tulisan ini akan mengupas habis mengenai pembukuan dan pencatatan.
Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pembukuan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial. Sedangkan Pencatatan merupakan proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan diatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Saya Wajib Pembukuan atau Pencatatan?
Pertanyaan ini akan terjawab melalui beberapa penjelasan sebagai berikut:
1) Jika Anda merupakan Wajib Pajak Badan, maka Anda wajib menyelenggarakan pembukuan. Tidak peduli berapa-pun peredaran bruto Anda dalam satu tahun pajak, Anda tetap harus menyelenggarakan pembukuan.
2) Jika Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, perhatikan penjelasan berikut ini:
2a) Jika Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan.
2b) Jika Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, perhatikan penjelasan berikut ini:
2b1) Jika Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU PPhdiperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto-nya dalam 1 tahunkurang dari 4,8 miliar rupiah, maka Anda tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan
2b2) Jika Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto-nya dalam 1 tahun lebih dari 4,8 miliar rupiah, maka Anda wajib menyelenggarakan pembukuan
2b3) Jika Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan tidak diperbolehkanmenghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, meskipun peredaran bruto-nya dalam 1 tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah, maka Anda wajib menyelenggarakan pembukuan Sebagaimana kita ketahui, penghasilan neto digunakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak yang akan dikenai pajak berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh. Sehingga kata-kata ‘penghasilan neto’ merupakan rujukan untuk menunjukkan bahwa penghasilan tersebut merupakan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, bukan Pasal 4 ayat (2) apalagi Pasal 4 ayat (3). Sehingga Wajib Pajak yang penghasilannya bukan merupakan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyelenggarakan pembukuan. Misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak dalam bidang usaha konstruksi atau persewaan tanah dan bangunan harus menyelenggarakan pembukuan, meskipun peredaran brutonya di bawah 4,8 miliar rupiah.
Sampai dengan tulisan ini dibuat, penjelasan nomor 2b3 merupakan pendapat pribadi penulis, karena sampai dengan saat ini belum ada peraturan yang secara tegas mengatakan demikian.
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan, Perbedaan utama pembukuan dan pencatatan tentu saja terdapat pada proses/siklusnya. Pada pembukuan, Wajib Pajak akan melakukan siklus akuntansi secara lengkap yaitu dari tahap pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, hingga tahap pelaporan. Sedangkan pada pencatatan, hanya mengalami siklus pencatatan saja, tanpa melalui siklus yang lain. Perbedaan berikutnya terletak pada output. Tabel berikut menunjukkan perbedaan output antara pembukuan dan pencatatan:
Pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak memiliki ciri kualitatif sebagai berikut:
1) dapat dipahami oleh fiskus
2) sensitivitas informasi, bukan materialitas
3) disajikan secara jujur, dengan itikad baik, substansi penghasilan dan beban yang disajikan merupakan penghasilan dan beban yang diperbolehkan oleh undang-undang
4) dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya
5) disampaikan tepat waktu
6) bersifat independen terhadap akuntansi komersial
Itikad Baik dalam Pembukuan/Pencatatan Baik pembukuan maupun pencatatan, harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Wajib Pajak tidak diperkenankan membuat beberapa pembukuan dengan tujuan yang berbeda-beda. Misalnya pembukuan untuk kepentingan manajemen, pembukuan untuk kepentingan kreditur (bank), dan pembukuan untuk kepentingan pemerintah (petugas pajak); karena hal itu justru menunjukkan Wajib Pajak tidak mempunyai itikad baik dalam melaksanakan kewajiban pembukuannya.
Dimana Pembukuan/Pencatatan harus Dilakukan? Pembukuan atau pencatatan dilaksanakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 24/PMK.011/2012, bahasa asing yang diperkenankan adalah bahasa Inggris dengan mata uang asing yang dikenankan adalah dolar AS. Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa dan mata uang asing adalah:
a. WP PMA yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2012
b. WP kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah RI sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertambangan migas dan selain pertambangan migas, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar
c. BUT, harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kanwil DJP
d. WP yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP
e. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP
f. WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP
g. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP
Ketentuan mengenai permohonan izin/pemberitahuan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2012.
Prinsip Taat Asas Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas. Prinsip taat asas maksudnya pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten, atau sama setiap tahunnya, tidak boleh berganti-ganti, hal ini bertujuan agar tidak terjadi pergeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas misalnya dilakukan dalam penerapan:
a)      metode pengakuan penghasilan/stelsel
metode pengakuan penghasilan/stelsel yang diperbolehkan adalah stelsel akrual atau stelsel kas. Dua metode ini harus dilaksanakan secara konsisten, tidak boleh berubah. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya, yang pengakuan penghasilan diakui pada saat diperoleh dan biaya diakui pada saat terutangnya meskipun penghasilan dan biaya tersebut belum dibayar secara tunai. Stelsel akrual biasa kita sebut sebagai acrual basis. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dilakukan oleh pengusaha di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai dalam bidang tertentu seperti BOT, Real estate, dll.
Sebaliknya, stelsel kas adalah suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Stelsel kas biasa kita kenal sebagai cash basis. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan jika benar-benar diterima secara tunai dan biaya baru dianggap sebagai biaya jika benar-benar telah dibayar tunai.
Namun, stelsel kas yang diperbolehkan menurut UU PPh adalah stelsel kas yang campuran, bukan stelsel kas murni. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang menggunakan stelsel kas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan (HPP) harus diperhitugkan seluruh pembelian dan persediaan
b. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi
Tujuannya agar tidak terjadi pengaburan terhadap penghasilan.
b)      tahun buku
Tahun buku menurut UU KUP adalah tahun yang dipergunakan Wajib Pajak dalam pembukuan, misalnya Januari-Desember, April-Maret, Juli-Juni, dst.
c)      metode penilaian persediaan
Metode penilaian persediaan yang diperkenankan mengikuti Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.
d)      metode penyusutan dan amortisasi
Metode penyusutan dan amortisasi yang diperkenankan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh, yaitu metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal terdapat perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai perubahan tahun buku diatur di beberapa ketentuan, diantaranya adalah:
a. Pasal 28 PP No 94/2010
b. Pasal 12 PP No 138/2000
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-297/PJ./2002
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ.42/1998
e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.313/1991
Tujuan Pembukuan/Pencatatan,Tujuan pembukuan/pencatatan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengetahui berapa besarnya pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Itulah alasannya pembukuan harus dilakukan secara taat asas dan dengan memperhatikan itikad baik. Secara rinci tujuan dari pembukuan/pencatatan adalah untuk:
a. Memberikan informasi yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak
b. Membantu Wajib Pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang
c. Mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan sistem self assesment, terutama apabila sedang terjadi pemeriksaan atau penyidikan pajak.
Bukti Pembukuan/Pencatatan
Bukti/evidence dalam pembukuan/pencatatan yang berupa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Jangka waktu 10 tahun ini sepertinya disesuaikan dengan batas daluwarsa penyidikan di bidang perpajakan. Penyimpanan bukti tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.



0 komentar:

Posting Komentar