Biaya Dan
Pengeluaran
1. Konsep
Pengakuan
A. PENGERTIAN BIAYA / BEBAN
Pengertian
biaya tidak dapat dipisahkan dengan pengertian kos dan aset serta rugi (loss).
APB menjelaskan, biaya timbul hanya dalam kaitannya dengan kegiatan penciptaan
laba yang mengakibatkan perubahan ekuitas. Pengiriman barang (direpresentasi
dengan kos barang terjual) dalam transaksi penjualan merupakan biaya karena
hasil bersih (net result) penjualan tersebut adalah perubahan ekuitas.
Di lain pihak, timbulnya kewajiban untuk pembelian aset bukan merupakan biaya
karena ekuitas tidak dapat berubah pada saat pembelian tersebut. Dengan makna
yang hampir sama, IAI (IASC) mendefinisikan biaya dalam Standar Akuntansi
Keuangan (2002) sebagai berikut: Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama
suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau
terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut
pembagian kepada penanam modal.
B. PENGAKUAN BIAYA
/ BEBAN
Pada dasarnya cost memiliki dua
kedudukan penting, yaitu : sebagai aktiva (potensi jasa) dan sebagai beban
pendapatan (biaya).Proses pembebanan cost pada dasarnya merupakan proses
pemisahan cost. Oleh karena itu agar informasi yang dihasilkan akurat,
bagian cost yang telah diakui sebagai biaya pada periode berjalan dan
bagian cost yang akan dilaporkan sebagai aktiva (diakui sebagai biaya
periode mendatang) harus dapat ditentukan dengan jelas. Ada dua masalah yang
muncul sehubungan dengan pemisahan cost tersebut yaitu :
1. Kriteria yang digunakan untuk
menentukan cost tertentu yang harus dibebankan pada pendapatan periode
berjalan.
2. Kriteria yang digunakan untuk
menentukan bahwa cost tertentu ditangguhkan pembebanannya.
Semua cost dapat ditangguhkan
pembebanannya sebagai biaya, apabila cost tersebut memenuhi kriteria sebagai
aktiva yaitu :
Memenuhi definisi aktiva (memiliki
manfaat ekonomi masa mendatang, dikendalikan perusahaan berasal dari transaksi
masa lalu).
Ada kemungkinan yang cukup bahwa
manfaat ekonomi masamendatang yang melekat pada aktiva dapat dinikmati oleh
entitas yang menguasai.
Besarnya manfaat dapat diukur dengan
cukup andal.
2.
Biaya – Biaya
yang Tidak Dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto ( pasal 9 Undang – undang
nomor 17 tahun 2000)
a)
|
Pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi.
|
b)
|
Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota.
|
c)
|
Pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
-
|
cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi,
dan asuransi
|
-
|
cadangan
biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuan dan
syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
d)
|
Premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali
jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan (wajib
dipotong PPh Pasal 21). Apabila pembayaran premi asuransi tersebut belum
dibebankan sebagai biaya oleh wajib pajak pemberi kerja, maka wajib pajak
dapat melakukan penyesuaian fiskal negatif (SE -
03/PJ.41/2003)
|
e)
|
Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan
kenikmatan, kecuali :
-
|
Penyediaan
makanan dan minuman bagi seluruh karyawan di tempat kerja secara
bersama-sama.
|
-
|
Penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu.
|
-
|
Penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
|
-
|
|
|
f)
|
Jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak
yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan.
|
g)
|
Harta
yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas
penghasilan yang nyata-nyata dibayar oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk
agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh
pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
|
h)
|
Pajak
Penghasilan
|
i)
|
Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya.
|
j)
|
Gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
|
k)
|
Sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa
denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
|
l)
|
Pajak
Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan karena :
-
|
Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
tentang PPN (Faktur Pajak Standar cacat), kecuali dapat dibuktikan bahwa
PPN tersebut nyata-nyata telah dibayar.
|
-
|
Pajak
Masukan atas perolehan BKP/JKP yang termasuk dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000.
|
|
m)
|
Biaya-biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan
obyek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya
berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Norma Penghitungan
Khusus.
|
n)
|
Kerugian
dari harta atau utang yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak.
|
o)
|
PPh
yang ditanggung pemberi kerja, kecuali PPh Pasal 26 sepanjang PPh tersebut
ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan PPh PPh Pasal 26
tersebut.
|
|
3.
Biaya-Biaya Yang Dapat Dikurangkan Menuraut Pasal 6
Undang-Undang Nomor 17 TAHUN
2000
Biaya-Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan
1.
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) dan
penghasilan bruto Wajib ajak Orang Pribadi dalam rangka menghitung PPh terutang
(Pasal 6 UU PPh) adalah :
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
1) Biaya pembelian bahan
2)
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
3)
Bunga, Sewa, dan Royalti
4)
Biaya perjalanan
5)
Biaya pengolahan limbah
6)
Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan
7)
Premi asuransi
8)
Biaya administrasi
9)
Pajak, kecuali Pajak Penghasilan
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, rnenagih dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak. Dengan demikian,pengeluaran-pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan yang bukan objek
pajak maupun penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final
tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
b.
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
Dengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa anfaat
lebih dan satu tahun. (akan dibahas dalam Modul PPh Badan)
c. luran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan.
e.
Kerugian karena selisWi kurs mata uang asing –
f.
Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
g.
Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
h. Piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih (PMK-57/PMK.03/201 0 stdtd
PMK.. 57/PMK.03/2010), dengan syarat:
1) Telah
dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial
2) Telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengedilan Negeri atau Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan hutang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan.
3) Telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus
4) Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak.
i.
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemenntah
j.
Sumbangan dalam rangka peneiltian dan pengembangan yang dHakukan c Indonesia
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
k.
Biaya Pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah
L.
Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
m.
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah
2.
Kompensasi kerugian yang diperhitungkan mulai tahun pajak berikutnya
berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
3.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
4.
Penyusutan dan Amortisasi, dibahas Iebih lanjut dalam materi PPh Badan
4. Pembayaran Dalam Bentuk
Natura
·
Pengertian Penerimaan
Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah:
Penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam
bentuk barang.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk
Natura : Pemberian Beras, gula,
pakaian seragam, makanan dan minuman kepada karyawan oleh wajib pajak sebagai
pemberi kerja.
·
Pengertian Penerimaan
Atau Penghasilan Dalam Kenikmatan adalah :
Penggantian
atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang
atau setiap balas jasa
yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau
keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan :
1.
Penggunaan mobil, rumah,
dan fasilitas pengobatan.
2.
Seorang pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan
kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran
langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan,
atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak
Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk
uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam
bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh
oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.Oleh karena pembayaran yang dilakukan
oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak
ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai,
karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam
bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak
merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja
dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.