BTemplates.com

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger

Business

Flickr Widget

Recent

Comments

Facebook

Popular Posts

Rabu, 23 Maret 2016

Pengertian Biaya Dan Pengeluaran


Biaya Dan Pengeluaran

1.      Konsep Pengakuan

A.    PENGERTIAN BIAYA / BEBAN
Pengertian biaya tidak dapat dipisahkan dengan pengertian kos dan aset serta rugi (loss). APB menjelaskan, biaya timbul hanya dalam kaitannya dengan kegiatan penciptaan laba yang mengakibatkan perubahan ekuitas. Pengiriman barang (direpresentasi dengan kos barang terjual) dalam transaksi penjualan merupakan biaya karena hasil bersih (net result) penjualan tersebut adalah perubahan ekuitas. Di lain pihak, timbulnya kewajiban untuk pembelian aset bukan merupakan biaya karena ekuitas tidak dapat berubah pada saat pembelian tersebut. Dengan makna yang hampir sama, IAI (IASC) mendefinisikan biaya dalam Standar Akuntansi Keuangan (2002) sebagai berikut: Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

B.    PENGAKUAN BIAYA / BEBAN
Pada dasarnya cost memiliki dua kedudukan penting, yaitu : sebagai aktiva (potensi jasa) dan sebagai beban pendapatan (biaya).Proses pembebanan cost pada dasarnya merupakan proses pemisahan cost. Oleh karena itu agar informasi yang dihasilkan akurat, bagian cost yang telah diakui sebagai biaya pada periode berjalan dan bagian cost yang akan dilaporkan sebagai aktiva (diakui sebagai biaya periode mendatang) harus dapat ditentukan dengan jelas. Ada dua masalah yang muncul sehubungan dengan pemisahan cost tersebut yaitu :
1.      Kriteria yang digunakan untuk menentukan cost tertentu yang harus dibebankan pada pendapatan periode berjalan.
2.      Kriteria yang digunakan untuk menentukan bahwa cost tertentu ditangguhkan pembebanannya.
Semua cost dapat ditangguhkan pembebanannya sebagai biaya, apabila cost tersebut memenuhi kriteria sebagai aktiva yaitu :
      Memenuhi definisi aktiva (memiliki manfaat ekonomi masa mendatang, dikendalikan perusahaan berasal dari transaksi masa lalu).
      Ada kemungkinan yang cukup bahwa manfaat ekonomi masamendatang yang melekat pada aktiva dapat dinikmati oleh entitas yang menguasai.
      Besarnya manfaat dapat diukur dengan cukup andal.

2.        Biaya – Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari penghasilan Bruto ( pasal 9 Undang – undang nomor 17 tahun 2000)
a)
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b)
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c)
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
-
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, dan asuransi
-
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
d)
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan (wajib dipotong PPh Pasal 21). Apabila pembayaran premi asuransi tersebut belum dibebankan sebagai biaya oleh wajib pajak pemberi kerja, maka wajib pajak dapat melakukan penyesuaian fiskal negatif (SE - 03/PJ.41/2003)
e)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali :
-
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan di tempat kerja secara bersama-sama.
-
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu.
-
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
-
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 Jo KEP - 213/PJ./2001 Jo SE - 14/PJ.31/2003
f)
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g)
Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayar oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
h)
Pajak Penghasilan
i)
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j)
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k)
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
l)
Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan karena :
-
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN (Faktur Pajak Standar cacat), kecuali dapat dibuktikan bahwa PPN tersebut nyata-nyata telah dibayar.
-
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang termasuk dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
m)
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Norma Penghitungan Khusus.
n)
Kerugian dari harta atau utang yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak.
o)
PPh yang ditanggung pemberi kerja, kecuali PPh Pasal 26 sepanjang PPh tersebut ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan PPh PPh Pasal 26 tersebut.

3.      Biaya-Biaya Yang Dapat Dikurangkan Menuraut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
Biaya-Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan 
1. Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) dan penghasilan bruto Wajib ajak Orang Pribadi dalam rangka menghitung PPh terutang (Pasal 6 UU PPh) adalah  : 
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
1) Biaya pembelian bahan 
2) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang 
3) Bunga, Sewa, dan Royalti 
4) Biaya perjalanan 
5) Biaya pengolahan limbah 
6) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 
7) Premi asuransi 
8) Biaya administrasi 
9) Pajak, kecuali Pajak Penghasilan 
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, rnenagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian,pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan yang bukan objek pajak maupun penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final tidak boleh dibebankan sebagai biaya. 
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas Dengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa anfaat lebih dan satu tahun. (akan dibahas dalam Modul PPh Badan)
c. luran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
e. Kerugian karena selisWi kurs mata uang asing – 
f. Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. 
g. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (PMK-57/PMK.03/201 stdtd PMK.. 57/PMK.03/2010), dengan syarat: 
1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam aporan rugi laba komersial 
2) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengedilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan hutang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus 
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. 
i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemenntah 
j. Sumbangan dalam rangka peneiltian dan pengembangan yang dHakukan c Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah 
k. Biaya Pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah 
L. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan 
m. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah 
2. Kompensasi kerugian yang diperhitungkan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. 
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak 
4. Penyusutan dan Amortisasi, dibahas Iebih lanjut dalam materi PPh Badan

4.      Pembayaran Dalam Bentuk Natura
·                      Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Bentuk Natura adalah:
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang. 
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Natura :  Pemberian Beras, gula, pakaian seragam, makanan dan minuman kepada karyawan oleh wajib pajak sebagai pemberi kerja.
·                      Pengertian Penerimaan Atau Penghasilan Dalam Kenikmatan adalah :
Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang atau setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Contoh Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan : 
1.                  Penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.
2.                  Seorang pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar